Pemerintah telah mengambil langkah penting untuk mengurangi angka perkawinan anak, tetapi pandemi diprediksi meningkatkan kembali angka perkawinan anak. Data menunjukkan bahwa angka perkawinan anak dan permohonan dispensasi perkawinan cenderung meningkat selama pandemi. Namun, bagaimana pandemi COVID-19 berkontribusi pada perkawinan anak masih belum diketahui secara jelas. INOVASI dan Pusat Riset Gender (PRG) melakukan studi untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan berusaha memahami lebih jauh terkait beberapa kasus perkawinan anak yang terjadi selama masa pandemi di daerah mitra INOVASI. Terdapat empat fokus utama penelitian dalam studi ini, yaitu (1) memahami faktor yang berkontribusi pada kasus perkawinan anak, (2) dampak perkawinan anak pada kasus yang diteliti, (3) upaya pencegahan perkawinan anak, dan (4) upaya memitigasi dampak buruk perkawinan anak pada korban yang ditemukan di lokasi studi.

Studi kualitatif ini berfokus pada pengalaman perkawinan yang dilakukan oleh anak perempuan. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan panduan wawancara terstruktur pada 33 subjek perempuan dan 5 (lima) subjek laki-laki di tiga provinsi wilayah mitra INOVASI, yaitu Jawa Timur (Jatim), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di antara subjek perempuan, ada sebanyak 6 (enam) subjek tambahan di NTT yang sudah menikah sebelum pandemi. Hal ini dilakukan karena informasi tentang perkawinan anak yang terjadi di NTT selama pandemi cenderung lebih terbatas. Meski berbeda, pengalaman subjek di NTT tetap relevan dengan kebutuhan studi untuk menjawab dampak perkawinan pada kehidupan mereka, terutama hak pendidikannya. Selain pada subjek utama, pengambilan data juga dilakukan pada subjek pendukung yang terdiri dari keluarga, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan.