INOVASI Fase 3 memperkuat dukungannya terhadap pencegahan kekerasan di sekolah dasar dengan mengadakan serangkaian pelatihan yang melibatkan fasilitator daerah (FASDA) dan tim INOVASI di enam provinsi mitra: Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Maluku. Pembukaan pelatihan bertajuk “Peningkatan Kapasitas Modul Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan untuk Satuan Tugas dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Bersama Mitra INOVASI” ini dilakukan oleh Kepala Pusat Pendidikan Karakter, Rusprita Putri Utami, dan diikuti oleh peserta yang dilatih langsung oleh fasilitator nasional. Fokus pelatihan ini adalah mengembangkan respons penanganan kekerasan yang efektif, berbasis kolaborasi antara pemangku kepentingan lokal, serta menyusun rencana tindak lanjut agar sistem penanganan kekerasan di sekolah dapat berjalan optimal dan sesuai konteks setempat.
Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan setiap provinsi mitra memiliki sistem penanganan kekerasan yang terstruktur dan siap diterapkan di sekolah-sekolah dasar. Dengan adanya dukungan implementasi hasil pelatihan di tingkat daerah, INOVASI berharap dapat membentuk lingkungan belajar yang aman, sehingga anak-anak dapat belajar dengan rasa aman. Rencana tindak lanjut di setiap provinsi juga akan difokuskan untuk memperkuat keterampilan dasar siswa dengan menciptakan iklim sekolah yang bebas dari kekerasan.
Latar belakang dari inisiatif ini adalah pemahaman bahwa perasaan aman dan nyaman merupakan prasyarat bagi pembelajaran yang bermakna di sekolah dasar. Dukungan ini dilaksanakan oleh unit Gender dan Perlindungan Anak INOVASI, dengan mempertimbangkan fakta bahwa kekerasan kerap kali berhubungan dengan norma gender. Contohnya, kekerasan di lingkungan sekolah sering kali muncul akibat ekspektasi gender tertentu, seperti persepsi bahwa maskulinitas identik dengan agresi. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang mengatur peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah serta Satuan Gugus Tugas. Kemendikbudristek, melalui Puspeka, memberikan pelatihan ini untuk membekali peserta dengan kemampuan menerima dan menangani laporan kekerasan, serta merancang mekanisme penanganan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencapai tujuan tersebut.