Saat ini Kemendikbud memiliki sistem pendataan siswa penyandang disabilitas yang terintegrasi dalam sistem pendataan pokok (Dapodik) di semua jenis dan tingkat satuan pendidikan. Data ini bertujuan untuk memberikan informasi keberadaan siswa tersebut pada satuan pendidikan khusus atau pendidikan umum dan diperbarui secara periodik oleh sekolah. Lahirnya Undang-Undang (UU) No. 8/2016, dan salah satu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, memberi kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat peningkatan layanan kualitas pendidikan terkait ketersediaan pembelajaran yang akomodatif dan ketersediaan guru dengan kompetensi khusus atau sarana/alat yang mendukung siswa dalam berpartisipasi penuh di kelas..

Salah satu upaya yang sedang dilakukan Kemendikbud adalah memperkuat Sistem Infomasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), yaitu sistem pendataan siswa penyandang disabilitas pada satuan pendidikan. SIMPKB dipilih karena informasi pendataan diperbarui oleh guru yang lebih memahami kebutuhan dan kesulitan siswa di kelas, seperti kemampuan siswa dalam membaca, kesulitan siswa dalam mengelola perilaku di kelas, kebutuhan waktu tambahan, guru khusus, tenaga pendamping dan hal lain yang menghambat siswa berpartisipasi penuh di kelas.

Pada tahun 2019, Direktorat GTK Dikmen Diksus, Direktorat PMPK, dan direktorat terkait lainnya yang didukung oleh program TASS dan INOVASI, melakukan uji coba pendataan siswa penyandang disabilitas dan kebutuhannya dengan menggunakan instrumen Profil Belajar Siswa (PBS) yang terintegrasi dengan SIMPKB. Uji coba mendata ± 11.000 siswa dari 99.000 siswa pada ± 2300 satuan dan jenis pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data tersebut memberi gambaran peta kebutuhan peningkatan kompetensi tambahan bagi guru kelas dan kebutuhan guru pendidikan khusus. Pemetaan kompetensi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 32/2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.

Selama uji coba ini, guru, sekolah, dinas pendidikan, universitas, dan lembaga lainya memberi masukkan untuk perbaikan pendataan terkait instrumen, proses pemasukan data oleh guru, dan analisis data yang lebih baik dan mudah. Hal ini penting karena kegiatan pendataan ini, selain membantu guru dan sekolah, juga dapat membantu orang tua dalam mengembangkan dan mendukung pembelajaran siswa di rumah atau di lingkungan masyarakat..

Pada tahun 2020, pendataan siswa penyandang disabilitas mengalami penundaan karena Kemendikbud memprioritaskan penanganan dampak pandemi COVID-19. Tahun 2021, Kemendikbud dan INOVASI akan kembali melanjutkan rintisan ke-2 proses pendataan untuk mencari solusi yang lebih efektif dan efisien, memperbaiki pendataan secara manual dan lewat aplikasi, dan membagi informasi dan hasil analisa data kepada pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Keterbatasan yang masih menjadi tantangan adalah mendata keberadaan siswa penyandang disabilitas yang tidak bersekolah atau di luar sekolah.

Data yang diperoleh dalam uji coba ini mendukung sistem pendataan SIMPKB. Informasi dari SIMPKB akan membantu sekolah dan pemerintah untuk mengambil sikap atau kebijakan berbasis-data yang lebih terarah, seperti pengelolaan pendanaan, penyediaan sumber daya manusia di sekolah, dan evaluasi efektivitas penyelenggaraan pendidikan inklusif sehingga meningkatkan hasil belajar siswa penyandang disabilitas serta meminimalkan kesulitan mereka untuk berpartisipasi penuh dalam proses pembelajaran.

SIMPKB tidak hanya dikhususkan untuk siswa penyandang disabilitas tetapi juga untuk siswa SD – SMP – SMA/SMK pada umumnya. Dalam perkembangannya, SIMPKB dapat menangkap faktor-faktor eksternal siswa seperti kondisi keluarga, ekonomi, daerah terpencil, pernikahan dini, perundungan (bullying), dan kondisi sosial atau inklusi sosial lainya yang menghambat akses serta mutu pendidikan di sekolah.