Kemampuan literasi dasar adalah fondasi dari segala pembelajaran siswa, termasuk untuk sains, teknologi, matematika, pendidikan karakter, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Literasi diakui sebagai kemampuan kunci untuk menghadapi abad ke-21, dan Gerakan Literasi Nasional (GLN) telah mengidentifikasi empat strategi sekolah dalam meningkatkan kemampuan literasi: mendiseminasi dan mengkoordinasikan strategi melalui pemerintah daerah dan unit teknis; melibatkan komunitas literasi, seni, dan sains di daerah; melatih para pelatih literasi di daerah; dan pemetaan kemampuan literasi.

Risalah Kebijakan edisi Oktober 2019 ini mengeksplorasi isu-isu utama dan rekomendasi kebijakan untuk meningkatan kemampuan literasi siswa kelas awal di Indonesia berdasarkan hasil pelaksanaan program INOVASI di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Jawa Timur – termasuk hasil studi endline pelaksanaan program di Pulau Sumba, NTT. Risalah Kebijakan ini akan diperbaharui pada akhir tahun 2019 dengan mengikutsertakan hasil studi endline pelaksanaan program.